Kamis, 01 JULI 2021 • 17:03 WIB

PPKM Darurat, Menkes: Orang Kontak Erat dengan Pasien Covid-19 Wajib Karantina

Author

Menteri Kesehatan Budi Gunadi. (FOTO ANTARA/Andi Firdaus)

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menuturkan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, prioritas testing akan menjadi perhatian bagi pemerintah. Terutama bagi mereka yang suspek dan kontak erat dengan pasien Covid-19.

“Bukan untuk testing screening. Yang jadi benar-benar kita kejar suspek dan kontak eratnya. Bukan yang screening atau dia mau masuk ke mana, jalan ke mana, tapi benar-benar khusus untuk testing epidemiologis karena ini yang dibayar oleh negara,” kata Budi dalam konferensi pers terkait PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Di samping itu, dia menyampaikan pihaknya akan memperketat aturan lainnya. Seperti bagi seseorang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 harus dikarantina agar tidak menularkan ke pihak lainnya.

“Kemudian kita juga akan memperketat. Semua orang kontak erat itu harus dikarantina dulu supaya tidak menularkan,”  tegas dia.

Di samping itu, papar Budi, aturan tersebut sudah diterjemahkan dalam aturan PPKM darurat. Diharapkan, kabupaten-kota bisa menjalankan hal tersebut saat PPKM darurat ini.

BACA JUGA: PECAH REKOR! Update Corona RI 1 Juli: Positif Tambah 24.836 Kasus, Meninggal 504

“Dan itu nanti sudah diterjemahkan, semua kabupaten kota yang tadi disampaikan oleh Pak Menko (Luhut) ada targetnya, testingnya per hari yang harus dikejar,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui untuk aturan PPKM darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

Dalam aturan PPKM darurat tersebut di mana tempat ibadah hingga mall ditutup sementara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU