Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung dalam Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Jokowi.
BACA JUGA: Mau Ada PPKM Darurat, Pengusaha Mengaku Merasa Resah, Pasrah dan Gelisah
Kepala Negara itu menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil langkah PPKM darurat dikarenakan kasus Covid-19 di tanah air yang terus meningkat tajam.
“Karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas,” terangnya.
Oleh sebab itu, setelah mendapatkan banyak masukan dari jajaran menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah, ia memutuskan untuk mengambil kebijakan PPKM darurat.
“Agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” tandas Jokowi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: