Senin, 28 JUNI 2021 • 09:40 WIB

Tertibkan PPKM, Pelaku Usaha Kuliner Medan Diminta Tak Layani Pembeli Lewat Pukul 8 Malam

Author

Petugas gabungan Pemkot Medan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha kuliner. (ANTARA/HO)

Dalam rangka menertibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta pelaku usaha kuliner tidak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat (dine in) di atas pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Minggu (27/6/2021) sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, untuk layanan pesan antar (delivery) atau makanan dibawa pulang (take away) masih diizinkan sampai batas jam operasional restoran atau kafe.

Ardhani mengaku petugas gabungan Pemkot Medan dibantu TNI/Polri melakukan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan dan penertiban PPKM mikro terhadap pelaku maupun pengelola usaha kuliner di wilayah setempat.

Di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung atau kedai makan/minum, angkringan, pedagang makan/minum kaki lima, dan tempat kuliner lainnya di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Dia menerangkan, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

SE Wali Kota tersebut diterbitkan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut No.188.54/25/INST/2021 agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan tidak melakukan kegiatan demi menghindari penyebaran virus corona.

"Seperti kuliner di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam. Petugas mengimbau agar pelaku usaha mematuhi surat edaran Wali Kota Medan yang dikeluarkan pekan ini," tegasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU