Minggu, 27 JUNI 2021 • 15:57 WIB

MUI Usulkan Jenazah COVID-19 di Jakarta Dimakamkan Massal

Author

Sejumlah warga berziarah di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Mangunjaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). (ANTARA/Fakhri Hermansyah)

MUI menyarankan agar jenazah pasien COVID-19 dimakamkan massal atau satu liang lahat. Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub mengatakan bahwa kasus COVID-19 di Jakarta kini semakin parah.

Setiap harinya, ada ratusan jenazah di Jakarta yang dimakamkan dengan protokol kesehatan. Lahan untuk penguburan jenazah pasien COVID-19 pun semakin menipis.

Sholahuddin mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19. Di dalamnya ada membahas soal mekanisme penguburan jenazah.

"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban COVID-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," ujar Sholahuddin, dikutip di laman resmi MUI, Minggu (27/6/2021).

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

Fatwa tersebut mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat COVID-19 termasuk kategori syahid akhirat. 

Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.

Penguruburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang lahat. Dalam memandikan dan mengkafani juga harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU