Sabtu, 26 JUNI 2021 • 13:21 WIB

Terbukti Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Author

Derek Chauvin saat persidangan (Reuters)

Derek Chauvin, mantan polisi yang didakwa atas pembunuhan pria Afrika-Amerika, George Floyd, divonis 22,5 tahun penjara.

Dilansir VOA Indonesia, Hakim Peter Cahill menyatakan Chauvin terbukti bersalah menyalahgunakan posisi jabatannya termasuk kekejaman yang ia tunjukkan terhadap Floyd.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 30 tahun penjara. Dengan perilaku yang baik, Chauvin dapat dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya, yaitu sekitar 15 tahun.

Chauvin dihukum 20 April 2021 atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tanpa disengaja tingkat dua. Dia juga menghadapi tuntutan hak-hak sipil di tingkat federal yang terpisah berkaitan dengan kematian Floyd.

Seperti diketahui, George Floyd tewas pada Mei 2020 akibat Chauvin menginjak lehernya dengan lutut selama sekitar 9 menit. Kematian Floyd kemudian memancing aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Amerika Serikat. Terkait vonis ini, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa hukuman itu "tampaknya tepat".

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: