Sebelum Dibunuh, Jaksa Beber Aipda Rony Mau Perkosa Riska di Hotel, Tapi Lagi Datang Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebeberkan fakta persidangan saat mendakwa Aipda Rony Syahputra terkait dengan pasal pemerkosaan, penyekapan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terungkap saat sebelum dibunuh, Riska Fitria (21 tahun) dan AP yang ternyata masih usia 13 tahun disekap dan dipaksa masuk ke kamar hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.
"Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska," kata jaksa di Medan Senin, (21/6/2021).
Akibat perbuatannya, Aipad Rony yang merupakan oknum polisi personel Polres Pelabuhan Belawan didakwa pasal pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Tak tanggung-tanggung ancaman pidana tersebut hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Diperkosa sebelum dibunuh
Sebelum dibunuh ternyata Riska dan tetangganya AP telah lebih dulu diperkosa oleh terdakwa.
Awalnya dia ingin melakukan hubungan intim dengan Riska, namun karena Riska lagi datang bulan maka AP yang masih usia 13 tahun yang menjadi sasaran tindakan bejatnya.
Kejadian ini bermula saat pelaku memang sudah memperlihatkan ketertarikan terhadap korban yang juga bekerja sebagai pegawai honor di Polres Pelabuhan Belawan.
awalnya janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Dari rumahnya, Roni mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska datang ditemani tetangganya Aprila Cinta.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya.
Awalnya Riska curiga dengan terdakwa yang lansung menanyakan kalau mereka mau dibawa ke mana, "mau ke mana pak." Terdakwa mengatakan: "Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM.”
Saat ini Roni kemudian melanjutkan laju mobilnya ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, 'Apa ini pak'. Terdakwa mengatakan, 'Diam aja kau, biar aku urus perkara mu'," ujar jaksa.
Riska kembali menjawab sambil membentak terdakwa, "Ya udah enggak usah diurus".
Namun, Roni kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska berontak dan korban AP langsung berteriak. Roni tak tinggal diam dan menganiaya korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.
Selanjutnya Roni membawa kedua gadis itu ke Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia lantas memesan kamar seharga Rp 80 ribu.
"Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska," kata jaksa.
Kemudian, Roni melampiaskannya kepada AP.
Ia lantas membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Roni langsung memasukan korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya hingga berujung pada kematian kedua gadis tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: