Otak pelaku pembunuhan sadis teradap Jefri Wijaya alias Aisong yang jasadnya dibuang di Sibolangit, Tanah Karo, terancam hukuman mati.
Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pembacaan tuntutan pidana akan dilangsungkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (17/6/2021) besok.
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dibantu hakim anggota Tengku Oyong dan Safril Batubara.
Sebelumnya jaksa mendakwa para pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain Edy Suwanto Sukandi, terdakwa lainnya masing-masing Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto dengan berkas terpisah juga akan menjalani sidang tuntutan.
Begitu juga dengan terdakwa lainnya Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada.
Sementara itu tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi, Perri Panjaitan alias Perri dan Indrya Lesmana diajukan pada Mahkamah Militer.
Kronologi
Diketahui kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, berawal dari penemuan mayat yang dibuang di tepi jurang di Sibolangit, Tanah Karo pada 18 September 2020 lalu.
Pembunuhan ini berawal dari masalah hutang judi online sebesar Rp 766 juta antara tersangka bernama Edy Siswanto dan Dani.
Sementara itu, korban Jefri dalam masalah tersebut merupakan penjamin dari hutang puitang judi online itu.
Karena tidak kunjung adanya penyelesaian dari Jefri, Edy kemudian memerintahkan tersangka lainnya bernama Handi untuk mencari keberadaan Jefri.
Jefri diketahui kemudian diculik dengan memancingnya terlebih dulu supaya keluar dari persembunyian melalui transaksi mobil.
Para pelaku berpura-pura akan membeli mobil Terios Jefri yang diposting di dalam akun Facebooknya untuk dijual.
Dia dibawa keliling oleh para tersangka dan mereka sempat berganti mobil sebelum menuju lokasi untuk mengeksekusi korban.
Tepatnya pada tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia.
Karena korban meninggal, para tersangka pun panik. Mereka kemudian menghubungi Edy untuk menentukan lokasi pembungan. Hingga pada akhirnya, korban dibuang di daerah Tanah Karo.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: