Senin, 14 JUNI 2021 • 08:42 WIB

Satu Tahanan Kejagung Terpapar Covid-19, Sempat Mengeluh Demam

Author

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya seorang tahanan yang positif Covid-19 di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. Tahanan tersebut langusng dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

"Ada satu tahanan positif Covid-19, karena badannya demam, kami lakukan tes, hasilnya positif, lalu kami antar ke rumah sakit," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah, dikutip Antara, Senin (14/6/2021).

Tahanan berinisial PZR merupakan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan juga selaku Manajer Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Diketahui, PZR adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo. Kasus ini terjadi 2013. Kasus ini sendiri telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14,25 miliar.

Baca Juga: Elon Musk Bilang Beli Tesla Bisa Pakai Uang Digital Lagi, Bitcoin Langsung Melonjak

Penahaman terhadap PZR dilakukan Senin (7/6/2021) bersama tersangka lainnya berinisial FAR. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebelum dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, keduanya telah diperiksa kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.

PZR diduga terpapar Covid-19 saat menerima kunjungan dari keluarga atau yang lainnya, karena ruang tahanannya terisolasi dengan tahanan lainnya.

"Khawatirnya terima kunjungan atau apa, itu yang kami cek," tegas Febrie.

Sebagai antisipasi penularan, tahanan yang positif langsung dibawa ke rumah sakit. Kemudian, tahanan yang lainnya menjalani pemeriksaan swab antigen.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU