Binari Butarbutar (75) warga Dusun Gunung Maria, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut), meregang nyawa usai dianiaya anak tirinya pakai kayu alu sepanjang 104 cm yang biasa digunakan untuk menumbuk sayur.
Pelaku berinisial KS (30) yang merupakan anak tiri korban saat ini telah ditangkap polisi dan ditahan di RTP Polsek Sumbul.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (8/6/2021).
Menurut keterangan para saksi, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB lalu dilaporkan warga pada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 (3) KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara 7 tahun.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: