Sebuah mobil dinas polisi bernomor pelat 18-X dengan logo Polri diduga ugal-ugalan hingga menabrak seorang wanita pengendara sepeda motor di perempatan jalan di Kota Surabaya, hari Senin (7/6/2021).
Video yang merekam momen pascatabrakan viral di media sosial.
Di dalam video tersebut, si perekam berteriak geram terhadap mobil dinas polisi tersebut. Ia menyebut si pengendara mobil tersebut ugal-ugalan.
"Polisi ugal-ugalan di lampu merah! Lampu merah Marvel! Menabrak seorang ibu-ibu, seorang mbak-mbak, motornya hancur. Ini saksine," kata si perekam video, bertanya kepada seorang pria yang memakai kaos Real Madrid, yang mengaku ikut menyaksikan kejadian itu.
Menurut saksi tersebut, si polisi menerobos lampu traffic light yang saat itu sedang merah. Sedangkan wanita yang ditabrak saat itu sedang berada di sisi lain traffic light yang sudah hijau.
"Mbak-mbak ini dari belakang. Masnya dari depan. Lampu hijau," katanya lagi.
"Dari sana lampu (tempat mobil polisi melaju) sudah merah. Mbaknya udah ijo," ujar saksi lain menimpali.
Si perekam terdengar begitu kesal terhadap pengendara mobil dinas polisi tersebut. Ia ingin video yang direkamnya viral sehingga polisi tidak semena-mena di jalan.
"Yo, viralno (viralkan), viralno, viralno ben polisi gak semena-mena nang jalan. Semena-mena sak karepe dewe (sesuka hatinya sendiri). Yo, Kapolri, Kapolri, plate (pelatnya)," katanya.
"Untung sing ditabrak uduk wong meteng rek. Matek ditabrak. Buuanter e. Mbak e mental teko kono sampean. (Untung yang ditabrak bukan orang hamil. Kalau tidak mati)," katanya lagi.
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya sudah tahu kejadian tersebut dan saat ini sedang mereka tangani.
Gatot menyebut, mobil dinas berpelat 18-X tersebut tertinggal dari rombongan yang saat itu hendak menuju ke Bangkalan, sehingga melaju kencang untuk mengejar.
Sementara itu, wanita yang ditabrak mengalami luka-luka. Sepeda motornya pun mengalami kerusakan cukup parah.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: