KPK menyetor Rp12,5 miliar ke kas negara yang merupakan harta rampasan dari perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Penyetoran itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan 'asset recovery' dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Ali Fikri.
Majelis hakim MA pada tingkat kasasi menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara kepada Imam Nahrawi.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882. Jika tidak dibayarkan dalam tempo 1 bulan, maka harta benda Imam Nahrawi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika dia tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan dipidana selama 3 tahun. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Pada kasus ini, Imam Nahrawi terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Tujuan suap salah satunya demi mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: