Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV yang terlibat kasus penggelapan dan penipuan bermodus arisan online.
Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya mencapai 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.
"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram, Rabu (2/5/2021).
Kasus ini bermula saat DV membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR) pada pertengahan 2020 lalu. Akun tersebut dikelola DV bersama saksi bernama YR.
Sistem arisannya adalah pembayaran tunai melalui admin atau opslot. Tersangka lalu menggunakan jasa selebgram agar banyak orang yang tertarik mengikuti arisan onlinenya.
Para anggota arisan online kemudian menyetor sejumlah uang kepadanya. Namun, pada Mei 2021, DV tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima. Para korban yang tidak terima lalu melaporkan DV kepada polisi.
"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu Bram.
Tersangka masih belum bisa diperiksa intensif karena dalam kondisi hamil muda dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu Bram.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu Bram.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: