Selasa, 25 MEI 2021 • 21:37 WIB

Wagub RIza Persilahkan Periksa Pejabat Terkait Korupsi BOP/BOS di Jakarta

Author

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (photo/ANTARA/Livia Kristianti)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan dilakukannya pemeriksaan terhadap pejabat terkait menyusul dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS).

"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaanya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (25/5) dikutip dari ANTARA.

Riza Patria mengatakan, setiap warga termasuk pejabat, punya hak yang sama sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.

"Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun," ujarnya.

Pada prinsipnya kata Riza, semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik.

Baca juga: Demi Memudahkan Masyarakat, Kemenhub Rancang Sistem Transportasi Modern di Ibu Kota Baru

"Kalau itu sudah dilaksanakan harusnya tidak ada masalah," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Seperti yang diketahui, dugaan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di sektor pendidikan.

Uang sebesar Rp7,8 miliar yang berasal dari dana BOS dan BOP ini diduga dikorupsi oleh dua orang yang ini menjadi tersangka, yakni Muhammad Faisal selaku staf pada Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Widodo seorang mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menggeledah dua lokasi yakni Kantor Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMKN 53 terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Aroman mengatakan, kerugian berdasarkan temuan Kejari lebih kurang Rp7,8 miliar.

Diduga tersangka dalam kasus ini adalah Widodo, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta dan Muhammad Faisal sebagai staf Sudin yang membidangi operator BOP dan BOS.

"Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari bukti tambahan dan pengembangan kasus tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018," kata Aroman.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir