Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang berinisial AT (21), mengaku bahwa dia memang tidak punya hubungan resmi dengan korban.
Namun, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersebut mengklaim bahwa dia dan korban tinggal bersama di sebuah kos.
"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," kata AT, Sabtu (22/5).
"Tapi saya selama ini saya engga pernah ngucapin perasaan saya ke korban," tambahnya.
AT tak menampik bahwa dia dan korban sudah pernah berhubungan intim. Namun, dia menegaskan hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
"Sama-sama suka," tegasnya.
AT menambahkan bahwa orang tua korban mengetahui mereka berdua tinggal bersama di kosan dan tidak melarang AT berhubungan dengan sang anak.
"Orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia (korban) ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya, dan saya juga akrab dengan orang tua korban," pungkas AT.
Kasus dugaan tindak asusila ini tengah ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota. Korban berinisial PU dan masih berusia 15 tahun.
Orangtua korban mengatakan bahwa AT dan PU berpacaran dan anaknya jarang pulang ke rumah sejak itu. PU mengatakan kepada orangtuanya akan dipukul oleh AT jika pulang ke rumah. Hal itulah yang membuat orangtua korban akhirnya melapor ke polisi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: