Jumat, 21 MEI 2021 • 21:14 WIB

Tawarkan Jasa Pengawalan, Polres Jaksel Ciduk Anggota Polri-BIN Palsu

Author

Ilustrasi penangkapan. (photo/Ilustrasi/INDOZONE)

Jajaran Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial RR (28) karena menjadi polisi gadungan. Pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan jasa pengawalan terhadap para pengusaha.

"Kasus diawali dari seseorang yang berpura-pura atau pun mengaku sebagai anggota Polri dan dia juga mengaku anggota BIN yang kemudian dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang tersebut untuk mencari hasil dengan mengawal orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (21/5/2021).

Tersangka berhasil diamankan polisi pada 11 Mei 2021 yang lalu di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menangkap tersangka setelah pihaknya mendapat laporan polisi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Tilang Anggota TNI, Polisi Gadungan Kena Ciduk, di Seragamnya Tidak Ada Tanda Pangkat

Antonius menyebut tersangka melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa pengawalan. Dari sana, tersangka mengambil keuntungan.

"Ketika ada orang butuhkan pengawalan untuk ambil uang mungkin berapa miliar, butuh pengawalan personel kepolisian, dia sanggup tawarkan bantuan untuk pengawalan," beber Antonius.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali beraksi dan mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta. Namun, polisi masih mendalami pengakuan dari tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain atribut Polri salah satunya id card Bareskrim Polri dan BIN. Polisi juga menemukan satu pucuk airsoft gun.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka mengaku jika dirinya melakukan aksinya karena terobsesi menjadi anggota polisi namun gagal. Tersangka sebelumnya juga berprofesi sebagai programmer namun dimasa pandemi Covid-19 tersangka beralih profesi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU