Pencuri di NTB Ditangkap Polisi, Ngaku Butuh Biaya Buat Berobat Istri yang Kena Guna-guna
Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang terduga pencuri berinisial SU (35) yang ngaku terpaksa mencuri karena beralasan butuh biaya untuk berobat sang istri.
"Mengakunya terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat istrinya yang katanya sakit karena kena guna-guna," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis (20/5) dikutip dari ANTARA.
Terduga pelaku pencurian yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu, menurut Kadek Adi, ditangkap berdasarkan adanya laporan korban asal Desa Jeringo, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari penelusuran laporannya di lapangan, identitas yang bersangkutan kami dapatkan dan berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Jeringo, yang masih satu wilayah dengan TKP pencurian," ujarnya.
Baca juga: Megawati Resmikan Patung Bung Karno di Halaman Kantor Lemhannas
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon pintar milik korban. Kemudian, uang tunai senilai Rp8 juta, dan satu slop rokok yang dicuri dari dalam kios korban, telah raib.
"Katanya uang sudah dibagi-bagi, dia dapat jatah Rp3 juta," katanya pula.
Karenanya, Kadek Adi mengatakan bahwa ada salah seorang rekannya lagi yang kini masih dalam pengejaran di lapangan. Namun terkait identitas rekannya beraksi pada malam hari itu telah dikantongi penyidik.
"Inisialnya JK, identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang masih dalam pengejaran. Perannya sebagai eksekutor, sedangkan JK ini memantau dari luar TKP," ujar dia.
Kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: