Rabu, 12 MEI 2021 • 12:01 WIB

Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Ini Bahaya, Sikap Kami Jelas, Kami akan Lawan

Author

Novel Baswedan. / istimewa

Bersama 74 pegawai lain, Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Kabarnya Novel dan kawan-kawan akan lakukan perlawanan atas putusan itu.

Novel Baswedan, Selasa (11/5) kemarin menyatakan dia dan pegawai lainnya terus berdiskusi menyoal tentang itu. Novel mengatakan tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingin proses ini nantinya.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ucap Novel kepada wartawan.

Novel merasa 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tidaklah wajar, apalagi sampai penonatifan. Jelas sekali, ada upaya sistematis untuk menyingkirkan orang baik yang bekerja untuk negara.

"Ini bahaya, maka sikap kami jelas, kami akan lawan," kata Novel.

Diketahui, Novel bersama 74 pegawai KPK dinonaktifkan melalui surat keputusan pimpinan KPK nomor 652 tahun 2021. 

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan surat keputusan itu tertanggal 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Setidaknya ada empat poin tertuang dalam surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK itu.

Poin itu yakni, pertama menetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK untuk jadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Poin kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Kemudian poin ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Poin keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana semestinya.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir