Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 2.189 permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut, jumlah permohonan tersebut berdasarkan data yang tercatat pada DMPTSP DKI dari pemberlakuan larangan mudik dari 6 Mei hingga 8 Mei kemarin pukul 18.00 WIB.
"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan dengan 873 SIKM diterbitkan, dan 1.132 SIKM ditolak," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).
"Dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi, dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," tambah Benni.
Ia menambahkan adapun penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah, maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM" tandas Benni.
Dalam data yang diberikan, DPMPTSP DKI hingga kini mencatat kriteria pengajuan SIKM paling banyak adalah kunjungan keluarga orang sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: