Satpol PP Kota Palu menjatuhkan sanksi tegas kepada warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp2 juta. Kepala Satpol PP Palu Trisno Yunianto mengatakan warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100 ribu.
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain diberi teguran lisan dan tertulis juga dikenakan denda administratif sebesar Rp2 juta jika mengulang pelanggaran," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes.
"Tak hanya itu, jika pelaku usaha tetap tidak patuhi, sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional usaha serta pencabutan izin usaha bakal diberikan,"ujarnya.
Sanksi tegas tersebut semata-mata demi menegakkan disiplin penerapan prokes pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut.
"Dalam kegiatan operasi yustisi kami terlebih dahulu menyosialisasikan Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2021 sebelum melakukan penindakan, namun dalam kegiatan sosialisasi kami tetap membuat laporan terhadap pelanggar prokes, baik secara individu maupun pelaku usaha," ucapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: