Astaga, TNI Gadungan Sekap & Perkosa Wanita Paruh Baya di Lampung, Beraksi di Kebun Jagung
TNI gadungan berinisial MS alias Merhan (28 tahun) menipu, menyekap dan bahkan memperkosa seorang wanita paruh baya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TNI gadungan itu merupakan warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Sementara wanita itu berinisial MGW (51 tahun) warga Kelurahan Kebun Bawang, Jakarta Utara.
Kini TNI gadungan itu telah berhasil diamankan oleh Polsek Padang Ratu dengan menembak kaki Merhan, karena melawan saat diamankan.
Adapun awal terungkapnya kasus itu, yaitu saat seorang warga yang melapor melihat MGW ketakutan saat memperbaiki mobil di Kampung Gedung Sari, Rabu agi (21/4/2021).
Polisi pun lalu mendatangi lokasi tersebut, dan melihat Merhan yang pada saat itu sedang mengancam MGW tersebut di dalam mobil, dengan plat B 2043 UBC.
Polisi pun langsung mengejar mobil tersebut dan mencegatnya di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Polisi pun lalu mengamankan pelaku dan korban.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan, ternyata keduanya berkenalan melalui media sosial sejak Januari 2021, di mana Merhan mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Lampung dengan menggunakan foto orang lain.
Mereka pun intens berkomunikasi, dan MGW mengaku telah mengirimkan uang sejumlah Rp17 juta ke TNI gadungan tersebut.
Hingga suatu hari, TNI gadungan itu pun meminta MGW untuk datang ke Lampung dengan alasan membantu membawa ibunya berobat ke rumah sakit.
Sesampainya di Lampung, MGW dijemput TNI gadungan itu yang mengaku sebagai keponakan Duha, Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
MGW yang tak sadar telah ditipu lantas menuruti ajakan TNI gadungan itu ke rumah Duha. Namun dalam perjalanan, MGW justru dibawa ke kebun jagung yang ada di Kampung Srimulyo.
Di kebun itu MGW disekap dan diperkosa oleh TNI gadungan, bahkan wanita paruh baya itu juga diancam akan dibunuh jika tidak memberikan uang sebanyak Rp50 juta.
Sampai Rabu pagi, MGW lalu dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar daerah sekitar, sambil terus diancam akan dibunuh jika tak memberikan uang Rp50 juta.
Hingga, aksinya itu dipergoki warga yang kemudian melapor ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, TNI gadungan itu dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: