Kejam! Pria Ini Meninggal Usai Dipaksa Lakukan 300 Squat karena Langgar Jam Malam Covid-19
Seorang pria Filipina berusia 28 tahun meninggal setelah dia dipaksa melakukan 300 squat karena melanggar jam malam Covid-19 di General Trias, Provinsi Cavite, Filipina.
Dilansir dari laporan The Straits Times, Jumat (9/4/2021), kota itu dikunci karena meningkatnya kasus Covid-19 dan jam malam telah diberlakukan dari jam 6 sore hingga jam 5 pagi.
Sementara korban, yang bernama Darren Manaog Peñaredondo, keluar dari rumahnya pada 1 April untuk membeli air tetapi dihentikan oleh polisi dan dipaksa melakukan "latihan pompa" 100 kali.
Polisi kemudian menyuruhnya mengulangi latihan, yang berarti dia melakukan total sekitar 300 squat. Peñaredondo diizinkan pulang tetapi mengalami kejang, mengalami koma, dan meninggal sekitar jam 10 malam pada hari yang sama.
“Dia mulai kejang pada hari Sabtu (3/4/2021), tapi kami bisa menghidupkannya kembali di rumah. Lalu tubuhnya rusak jadi kami hidupkan lagi, tapi dia sudah koma,” kata keluarganya.
Baca juga: Terjebak Kemacetan, Pengendara Sepeda Motor Ini Cari Jalan Pintas dari Bawah Truk
Kepala Polisi Jenderal Trias dalam hal ini membantah bahwa polisi setempat terlibat dalam insiden tersebut dan mereka tidak memiliki catatan seorang pria bernama Darren Manaog ditangkap karena melanggar perintah karantina.
"Setelah penyelidikan kami, kami menemukan bahwa seorang Darren Penaredondo ditangkap bukan oleh polisi, tetapi oleh barangay tanod (penjaga) di Barangay Tejero pada Kamis malam," katanya, menambahkan bahwa polisi akan menyelidiki klaim tersebut.
Seorang petugas polisi memeriksa pengendara di pos pemeriksaan karantina pada 29 Maret 2021 di Marikina, Metro Manila, Filipina. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengatakan;
"Semua petugas polisi yang terbukti melanggar hukum akan dituntut dan dijatuhi hukuman (administratif) dan pidana yang sesuai."
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: