Kamis, 08 APRIL 2021 • 21:50 WIB

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,3 T Subsidi Kuota Internet, Untuk Ini

Author

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pada Kamis (8/4), Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) berupa bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar dan pengajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemenag.

"Dalam rangka memastikan pelayanan pendidikan proses belajar sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun 2020, maka pada tahun 2021 ini, Kementerian Agama akan memberikan bantuan kuota internet," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Kamis (8/4) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Bantu Korban Bencana di NTT, Panglima TNI Kirim 12,4 Ton Bantuan Logistik

Menag mengatakan bantuan kuota internet itu akan diberikan selama tiga bulan dengan pertimbangan atau asumsi bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka ditargetkan dapat dimulai pada Juli 2021.

Saat ini kata dia, pengajuan tambahan anggaran bantuan kuota belajar masih dibahas antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

"Tambahan anggaran yang diusulkan Rp1.332.645.447.000 yang akan digunakan untuk memberikan kuota internet selama tiga bulan," katanya.

Kendati demikian, Kemenag akan kembali mengajukan tambahan anggaran apabila pembelajaran tatap muka masih belum bisa terselenggara dari batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut dia, mereka yang berhak mendapat kuota internet itu yakni siswa dari berbagai tingkatan, mahasiswa, guru, hingga dosen yang berada di bawah Kementerian Agama. Adapun jumlah kuota internet yang akan diberikan tergantung dari kebutuhan pembelajaran.

"Perlu disampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan dengan pihak Kemenkeu terkait usulan tersebut," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: