Kubu KLB Gugat AD/ART Partai Demokrat 2020 ke PN Jakpus dan Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar
Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait permasalahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad mengatakan, gugatan telah dilayangkan pada pekan lalu ke PN Jakarta Pusat.
“Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Kata Rahmad, ada tiga materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Pertama membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil.
Baca Juga: Moeldoko Cs Minta SBY Bikin Partai Baru, Demokrat: Cuma Buat Sensasi untuk Caper
“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil,” tegas dia.
Setelah itu, lanjut Rahmad, meminta Pengadilan Negeri membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Partai Demokrat. Lalu meminta Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ganti rugi Rp100 miliar rupiah.
“Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yan selama ini sudah nyetor ke Pusat,” tuturnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: