Senin, 05 APRIL 2021 • 11:59 WIB

Geledah Kantor Syam Organizer, Densus 88 Sita Dokumen Hingga Satu Truk Penuh

Author

Ilustrasi Densus 88 menggerebek markas terduga teroris. (photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Antiteror menggeledah sebuah kantor di Jalan Suryodiningratan nomor 605 RT 30 RW 08, Kumendaman, Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Minggu (04/4/21). Kantor itu diketahui disewa oleh Syam Organizer.

Setyo Karjono selaku ketua RT 30/RW 08 mengatakan, Densus 88 menggeledah kantor itu sejak pukul 13.00 WIB. Ia menyebut, Densus 88 lebih dulu mendatanginya sebelum melakukan penggeledahan.

"Saya didatangi sama polisi yang mengatakan dari Densus 88. Saya diminta jadi saksi penggeledahan kantor Syam Organizer," kata Setyo.

Setyo mengakui bahwa dirinya tak tau banyak soal kegiatan Syam Organizer. Tapi hal yang diketahuinya bahwa Syam Organizer menyewa kantor itu sejak Desember 2019 silam.

"Dulunya kantor percetakan. Terus akhir 2019 disewa Syam Organizer. Saya enggak tahu banyak kegiatannya tapi semacam LSM berbasis agama gitu," ucap Setyo.

Setyo menjelaskan, Densus 88 menggeledah semua ruangan di kantor bertipe ruko dua lantai itu. Densus 88 membawa semua dokumen untuk diperiksa secara detail.

"Tadi ada dua orang karyawan di situ. Satu orang diminta menunjukkan ruangan apa saja. Kemudian semua dokumen diperiksa dengan detail," tutur Setyo.

"Tadi yang dibawa ada dokumen-dokumen. Saya lihat tadi yang dibawa dokumennya satu truk penuh. Dokumen dana keuangan sepertinya. Kemudian ada komputer, laptop dan kaleng-kaleng untuk donasi. Ada brosur juga," sambung Setyo.

Lebih lanjut katanya, penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Setelahnya, Densus 88 memperbolehkan dirinya pulang.

Setyo menegaskan, dirinya tak banyak tahu tentang kegiatan yang dilakukan oleh Syam Organizer. Termasuk juga siapa saja orang yang ada di dalamnya.

"Aktivitasnya di kampung saya kurang tahu. Karena kurang srawung (bersosialisasi dengan masyarakat) dan agak tertutup. Setahu saya cuma LSM berbasis keagamaan. Waktu menyewa awal juga tidak meminta izin ke saya sebagai RT di sini," tutup Setyo.

 

Artikel menarik lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir