Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan beri sanksi tegas kepada pihak yang berusaha menutupi fakta dalam proses pemeriksaan dari kasus dugaan pelecehan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif Blessmiyanda.
"Kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap Anies dalam keterangannya seperti yang dikutip Selasa (30/3/2021).
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan ini pun memastikan dalam pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat DKI terhadap Blessmiyanda akan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Cerita Heroik Cosmas di Balik Aksi Penghadangan Bom Bunuh Diri di Makassar
“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies telah membenarkan kalau penonaktifan Blessmiyanda dari jabatannya tersebut dikarenakan dugaan kasus pelecehan seksual, serta perselingkuhan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tandas Anies.
Setelah dinonaktifkan, Anies pun langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: