Pihak kejaksaan bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria penyebar berita hoax. Berita hoax yang disebar yakni berita mengenai jaksa menerima suap terkait sidang Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulpan. Dia membenarkan jika pelaku penyebar hoax sudah ditangkap.
"Iya (sudah ditangkap) tadi pagi jam 09.00 WIN di Takalar," kata Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (22/3/2021).
Zulpan menyebut penangkapan dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Polri dalam.hal ini hanya berperan sebagai pem-back-up.
Baca Juga: Andi Arief Turut Komentar, GM Irene di Atas Angin Bakal Menang Lawan Dewa Kipas
"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ya kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan," beber Zulpan.
Pelaku sendiri berinisial F dan masih berusia 18 tahun. Pihak kejaksaan hingga saat ini masih mendalami pengakuan dari pelaku.
"Kita belum bisa sebutkan karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kita hanya bantu," kata Zulpan.
Seperti diketahui, sebuah video tersebar dan menyebutkan jika ada oknum jaksa yang menerima suap terkait persidangan Habib Rizieq. Kejaksaan Agung sendiri menegaskan jika hal tersebut adalah tidak benar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: