Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menuliskan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam nota keberatan yang berjumlah 66 halaman yang diterima indozone, Jumat (19/3/2021), tim advokasi Habib Rizieq Shihab memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut.
1), Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
2), Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Terdakwa adalah tidak sah.
3), Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan terdakwa dari tahanan.
4), Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini.
5), Menyatakan perkara ini adalah Nebis In Idem dan Dakwaan tidak dapat diterima.
6), Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 batal demi hukum.
7), Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
8), Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa kedudukannya di masyarakat.
9), Membebankan Biaya perkara kepada negara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: