Jumat, 19 MARET 2021 • 15:12 WIB

Kata Mantan Jubir KPK, Fee Kasus Suap Bawang Putih Mulai Rp50ribu-Rp1.700.000 per kilogram

Author

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. / istimewa

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mewanti-wanti pemerintah soal kebijakan impor kebutuhan bahan pokok seperti beras dan garam.

Menurut catatan Febri, terdapat sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan kebijakan impor.

Hal ini disampaikan Febri melalui akun Twitter @febridiansyah, Rabu (17/3/2021) dan dikutip indozone, Jumat (19/3/2021).

"Ada beberapa kasus korupsi terkait kebijakan impor, mulai dari impor daging, ikan, gula, bawang putih sampai tekstil," tulis Febri.

Oleh karena itu, Febri pun berharap pemerintah bisa belajar dari pengalaman tersebut sehingga tidak kembali menambah catatan kelam korupsi.

"Semoga tdk bertambah dan kasus2 tsb dpt menjadi pembelajaran sebelum mengambil kebijakan impor, terutama pangan dan kebutuhan pokok," sambung Febri.

Febri mengungkap suatu hal di balik sederet kasus korupsi terkait impor. Menurutnya, kebijakan itu rentan disusupi suap kepada pejabat berwenang hingga pimpinan partai.

"Dlm korupsi impor selalu ada rente dibalik berbusa2nya slogan impor demi mencukupi kebutuhan rakyat. penerima rente atau suap ini tentu pejabat yg punya kewenangan dan bahkan pimpinan partai politik," tulis Febri.

Lebih lanjut, Febri memberi contoh kasus suap impor bawang putih yang terbongkar beberapa tahun lalu.

"Dlm kasus suap impor bawang putih, misalnya: fee per kg mulai Rp50-Rp1,7rb," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: