Senin, 08 MARET 2021 • 11:40 WIB

Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Pedagang Bakso di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Author

Tersangka narkoba di Labuhanbatu. (Dok. Istimewa)

Seorang pria berprofesi sebagai pedagang bakso berinsial SH (29) diringkus petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya, Minggu (7/3) mengatakan SH ditangkap saat sedang menjual sabu-sabu di Kampung Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X.

Martualesi menjelaskan penangkapan terhadap SH dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy paket sabu senilai Rp200.000 dengan tersangka.

Ketika tersangka hendak memberikan satu paket sabu, saat bersamaan, petugas langsung menangkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua paket plastik klip berisi sabu.

Kepada petugas, SH mengaku sembari menjual bakso, dia juga menjual sabu-sabu. Dari penjualan barang haram tersebut, dia mendapat keuntungan Rp300.000 per gram sabu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags