Jumat, 05 MARET 2021 • 20:37 WIB

Kontraktor Jalan Layang Akan Didenda Rp1,7 M Jika Tak Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Author

Jalan layan ambruk. (Photo/Twitter/@redzuanNewsMPB)

Pada Rabu (3/3/2021) lalu, konstruksi jalan layang SUKE (Sungai Besi-Ulu Kelang Elevated Expressway) di MRR2 dekat Desa Tun Razak, Malaysia ambruk dan mengakibatkan kematian tragis dua wanita.

Sementara itu, Badan Pengembangan Industri Konstruksi Malaysia (CIDB) datang pada Kamis (4/3/2021) untuk menilai aspek manajemen lalu lintas dari insiden tersebut.

“Manajemen lalu lintas yang baik selama pekerjaan konstruksi sangat penting untuk memastikan tidak membahayakan pengguna jalan,” kata Datuk Ir Ahmad 'Asri Abdul Hamid, dilansir dari laporan Bernama, Jumat (5/3/2021).

CIDB mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 34B dan 34C UU 520 tentang kewajiban kontraktor untuk memastikan keselamatan pekerjaan konstruksi dan bangunan termasuk selama dan setelah pekerjaan konstruksi selesai.

Jika terbukti bersalah berdasarkan undang-undang ini, kontraktor dapat menghadapi denda hingga 500.000 ringgit atau setara dengan Rp1,7 miliar.

Baca juga: Tinggal di Amerika, Pria Ini Tiba-tiba Diserang Orang Asing: 'Mungkin karena Saya Asia?'

Kepala CIDB mengatakan bahwa insiden tersebut ditangani dengan sangat serius dan mereka siap bekerja dengan semua instansi terkait dan pelaku industri untuk meningkatkan standar dan pedoman yang ada tentang manajemen lalu lintas saat konstruksi sedang dilakukan.

Selama insiden tersebut, sebuah trailer yang melewati MRR2 Highway bertabrakan dengan rangka besi selama konstruksi di jembatan penyeberangan.

Sebuah van pabrik dengan lima orang di dalamnya termasuk pengemudinya terperangkap di bawah reruntuhan, menewaskan dua penumpang.

Sejak saat itu, Kapolsek Kuala Lumpur Datuk Saiful Azly Kamaruddin mengatakan penyelidikan terus dilakukan dan pihak berwenang menunggu laporan lengkap terkait jatuhnya berbagai instansi terkait, termasuk Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU