Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang menolak vaksinasi Covid-19.
ASN dan honorer yang menolak disuntik vaksin akan dipotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
"Saya siap divaksin, kapan saja, makanya, tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin, karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini, agar masyarakat tidak tertular COVID-19. Maka dari itu, saya minta kepada Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin," kata Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen, dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kota Tidore wajib divaksin sebagai bagian dari pemberian contoh kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota dua periode ini menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin. Jika ada yang menolak maka harus ditindak tegas karena menghambat program pemerintah dalam mencegah penularan wabah Covid-19.
Sekretaris Kota Tikep, Miftah Baay, mengatakan bahwa pemberian vaksin ini merupakan program kerja 100 hari Pemerintahan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen.
"Kalau terkait dengan sanksi pemotongan TPP merupakan salah satu upaya untuk mengharuskan ASN untuk disuntik vaksin. Tentunya, ini misi 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kalau kemudian ada efek TPP maka itu akan dilaksanakan," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: