Mensos Tri Rismaharini Serahkan Dana Bantuan ke Lansia & PPKS, Total Hingga Rp3,5 Miliar
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyerahkan bantuan kepada sejumlah lansia di Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dengan nilai total sebesar Rp3,517 miliar.
Dana bantuan tersebut didapat Kemensos melalui lelang barang hadiah tidak terduga yang selama ini ada di gedung Kemensos.
"Dari hasil lelang barang hadiah tidak terduga, akan diberikan bagi lansia dan PPKS atau penerima manfaat, " ujar Tri Rismaharini di ruang Lobi Kemensos di Jakarta, seperti dilansir Antara Kamis (4/3/21).
Mensos Tri Rismaharini bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, menjelaskan bahwa ada tiga kategori penerima bantuan tersebut.
Pertama akan diberikan kepada penerima manfaat dari balai-balai Rehabilitasi Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) senilai Rp2,674 miliar.
Kedua, bantuan barang hadiah tak terduga bagi korban bencana senilai Rp809 juta.
Dan yang ketiga, bantuan alat bantu kesehatan bagi lansia di DKI Jakarta senilai Rp33 juta.
Ia menambahkan, ketiga bantuan yang diberikan oleh Kemensos ke penerima manfaat atau PPKS melalui balai Rehabilitasi Sosial dan LKS, korban bencana, serta alat bantu lansia itu total sekitar Rp3,5 miliar.
Penerima simbolis barang HTT dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) kepada balai-balai di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial, yaitu Balai Disabilitas Tanmiyat Bekasi diterima Andry Prayogo berupa laptop.
Kemudian, Balai Disabilitas Melati Jakarta diterima Rudi Hamdan sebuah laptop. Balai Residen Bambu Apus Jakarta diterima Ahmadsyah Rosa sebuah laptop. Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi diterima Aminah sebuah laptop dan mesin cuci. Selanjutnya Balai Karya Mulya Jakarta diterima Irfansyah berupa tv, kulkas dan mesin cuci.
Selain itu, ada juga paket bagi lansia dari Ditjen Rehabilitasi Sosial melalui anggota DPRD DKI Jakarta yang diberikan kepada penerima manfaat atas nama Minah.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: