Sebanyak 30 orang yang bermain futsal di sebuah premis di Taman Sri Gombak, Malaysia mendapatkan denda sebesar 1.000 ringgit atau setara Rp3,5 juta per orangnya karena melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP) Perintah Pengendali Gerakan (MCO) atau protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (27/2/2021).
Dilansir dari Harian Metro, Senin (1/3/2021), Kapolsek Gombak Asisten Komisaris Arifai Tarawe menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan terkait kejadian tersebut pada pukul 21.30 waktu setempat.
“Setelah itu, tim kepatuhan SOP dari Polres Gombak Mabes Polri (IPD) turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Viral Video Sekelompok Pria Buat Onar di Restoran Gegara Ditolak Makan karena Sudah Malam
“Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 28 orang yang berusia antara 19 hingga 23 tahun tidak memenuhi SOP yaitu social distancing dan kegiatan yang masih tidak diperbolehkan di bidang olah raga dan rekreasi,” tambahnya.
Sementara itu, Arifai juga mengatakan polisi telah mengeluarkan kompleks untuk dua pemilik yang juga ditemukan tidak sesuai dengan SOP yang ditentukan.
“Semuanya diperparah sesuai dengan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Act 1988 (APPPB 1988). Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: