Pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu ditangkap Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu pada Kamis (25/2/2021).
Dalam kegiatan jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (26/2/2021) siang, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan pasutri yang diamankan itu adalah Su (37) dan istrinya Em (34), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Pasutri itu diamankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 125 gram yang diperkirakan bernilai Rp100 juta lebih, dan uang tunai Rp9,5 juta serta beberapa lembar STNK kendaraan bermotor.
"Tersangka ini ditangkap petugas Reserse Narkoba dibantu petugas Reskrim, Sat intelkam dan Polsek Padang Ulak Tanding, Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 11.25 WIB, saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 125 gram," kata dia.
Dia mengatakan, keduanya ditengarai telah menjalankan bisnisnya sejak setahun belakangan, di mana bisnis ini tersamarkan dengan aktivitas kesehariannya sebagai pemberi kredit atau pinjaman uang dengan anggunan barang atau sertipikat tanah.
Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik kata dia, barang tersebut berasal dari Aceh yang diterimanya dari RA dan Ru yang merupakan penduduk asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
"Alasan yang bersangkutan barang itu milik temannya yang memiliki hutang dengan dirinya sebesar Rp 340 juta, jadi hutangnya dibayar dengan sabu sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka dia sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini," terang dia.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterangan dari tersangka ini, serta akan berkoordinasi dengan JPU apakah ini juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tergantung proses selanjutnya dan gelar perkara nantinya.
Atas perbuatannya itu tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: