Rabu, 17 FEBRUARI 2021 • 15:12 WIB

Soal Sanksi Tolak Vaksin Covid-19, Anies: Kami Menawarkan, Mau Diambil atau Tidak

Author

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Blok A Pasar Tanah Abang. (ANTARA/Livia Kristianti)

Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan tak memberikan argumen yang tegas mengenai sanksi apabila terdapat masyarakat di Ibukota yang menolak untuk diberikan vaksin Covid-19.

Anies menyebutkan bahwa vaksinasi yang sudah dikelar sampai pada tahap kedua ini adalah lebih kepada menganjurkan, dan mengundang warga sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

"Sekarang semuanya dimulai dengan anjuran untuk vaksinasi dan mereka mendaftar kemudian dari situ dilakukan vaksinasi," ucap Anies di Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2/2021).

"Jadi kita pada fase ini, fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya. Karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak interaksi orangnya," tambahnya.

Baca Juga: Setelah Pandemi, Bill Gates Prediksi 2 Bencana Lain yang Ancam Kehidupan Manusia

Ketika ditanya lagi mengenai sanksi vaksin, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini justru mengatakan vaksinasi merupakan bentuk tawaran, sehingga bisa diambil atau ditolak.

"Ini baru awal, wong yang bisa divaksin itu baru 1.500. Jadi kalau saat ini di kita kan menawarkan. Ditawarkan kan diambil atau tidak kan," tandas Anies.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI telah mengatur sanksi didenda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksin, dan tertera di dalam aturan Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU