Personel Polres Bener Meriah, Aceh mengamankan tiga pria karena diduga telah memperkosa anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun.
"Pemerkosaan yang dilakukan tiga orang pemuda tersebut diketahui setelah ibu kandung korban membuat laporan ke polisi," kata Kasubag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal, dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Ketiga pelaku tersebut yakni AY (21), RW (21) dan RM (20) dan semuanya merupakan warga asal Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban dijemput ketiga terduga pelaku dari rumahnya menggunakan kendaraan roda empat untuk jalan-jalan dan berkaraoke. Ternyata, itu hanyalah modus untuk melakukan pemerkosaan secara bergiliran.
"Untuk korban sendiri baru berusia 14 tahun, dan digilir sebanyak dua kali oleh masing-masing pelaku untuk berhubungan badan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan terjadi pada Minggu (14/2) malam, dan ketiga pelaku masing-masing melampiaskan nafsu bejatnya satu kali dalam perjalanan menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya secara bergantian masing masing sebanyak satu kali di dalam sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Permata, Bener Meriah.
"Untuk saat ini ketiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah," kata Jufrizal.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: