Selasa, 16 FEBRUARI 2021 • 16:17 WIB

Wali Kota Pariaman Tak Mau Terapkan SKB 3 Menteri Soal Seragam, Ini Kata Kemendikbud

Author

Ilustrasi kegiatan sekolah saat pandemi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).

Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Genius Umar mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam sekolah dan atribut di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman mengatakan, pihaknya enggan menanggapi lebih dalam.

Sebab, menurut dia, jika ada Bupati atau Wali Kota yang menolak usulan SKB 3 Menteri tersebut maka Gubernur bakal mengambil tindakan dan sanksi. Hal tersebut sebagaimana ada dalam salah satu klausul di SKB 3 Menteri ini

"Kalau Bupati/Walikota menolak ya Gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi," ujar Hendarman saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (16/2/2021).
 

Baca Juga: PDIP Nilai Keputusan Jokowi Tak Balas Surat AHY Sudah Tepat

Sebelumnya diwartakan, Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Genius Umar mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pelarangan seragam sekolah beratribut agama karena warga di daerah itu bersifat homogen.

“Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan," kata Genius Umar di Pariaman.

Genius mengatakan SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua sekolah termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumbar. Hal itu karena tidak semua daerah masyarakatnya bersifat heterogen.

Beda halnya di Kota Padang yang warganya bersifat heterogen dan merupakan lokasi terjadinya pertentangan aturan penggunaan jilbab bagi siswa sehingga muncul SKB 3 Menteri tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: