Senin, 15 FEBRUARI 2021 • 16:58 WIB

Bamsoet Minta Pemerintah Lakukan Pendekatan Persuasif Terhadap Penolak Vaksin Covid-19

Author

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ANTARA/Didik Setiawan)

Ketua MPR RI  Bambang Soesatyo turut menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2021 yang akan memberikan sanksi kepada masyarakat jika menolak vaksin Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, alangkah baiknya pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat, dibandingkan dengan pemberian sanksi.

“Meminta pemerintah mengutamakan pendekatan yang persuasif dengan memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Di sisi lain, dia mendesak kepada pemerintah untuk terus melakukan sosialisiasi kepada masyarakat terkait Perpres tersebut. Sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat. 

“Meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” tutur Bamsoet.

Baca Juga: Setelah Pandemi, Bill Gates Prediksi 2 Bencana Lain yang Ancam Kehidupan Manusia

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi warga yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU