Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat mengamankan Abdul Rajab alias Razab (23) warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Depan Gedung Olah Raga Stabat, Kecamatan Stabat.
Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Minggu (14/2/2021) menyebutkan peristiwa terjadi pada Rabu (1/4/2020) lalu. Korban bernama Muhammad Nurman Hakim melaporkan hal itu kepada orangtuanya, Sukamto warga Dusun Mekar Sari, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat.
"Saat itu Muhammad Nurman Hakim baru pulang dari kediaman temannya usai bermain-main, dijambret ponselnya di Alun-alun tepatnya di Jalan Depan Gedung Olahraga Stabat Kecamatan Stabat," kata Bram.
Handphone Oppo A5S milik anaknya diambil pelaku secara paksa dengan mengancam menggunakan pisau, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000. Kemudian pelapor datang ke Polres Langkat membuat pengaduan guna proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya, Sabtu (13/2) Iptu Bram Candra, mendapat informasi bahwa tersangka berada di Gang Sederek Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: