Kamis, 11 FEBRUARI 2021 • 18:27 WIB

Sosok Sumani Si Pembantai Satu Keluarga di Rembang, Termasuk Pemain Gamelan

Author

Tampang Sumani, pelaku pembunuh satu keluarga di Rembang. (Instagram 99Channel)

INDOZONE.ID - Inilah sosok Sumani (43 tahun), tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede, Kecamatan Kota, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Rabu (3/2/2021).

Pada sebuah fotonya yang beredar di media sosial, Sumani tampak memakai jaket sweater warna abu-abu dengan garis-garis biru di bagian samping lengan. Ia memakai kaos dalam warna merah, dan memakai topi biru.

Pada fotonya yang lain, Sumani terlihat sedang bermain gamelan, diduga dalam sebuah pertunjukan wayang atau semacamnya.

Seperti diketahui, satu keluarga yang dibantai itu adalah Anom Subekti (suami, 60 tahun), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak, 13 tahun), dan Galuh Lintang (cucu, 10 tahun). 

Pada sebuah foto bersama mereka semasa hidup, terlihat Anom berpose berdiri bersama istri, anak, dan cucunya, serta seorang lagi yang tidak diketahui siapa.

Mereka berfoto dengan latar alat musik gamelan. Di situ, Anom memakai celana pendek dan kaos berkerah. Anak perempuannya memakai kerudung merah, sedangkan istrinya memakai kerudung coklat. Sementara cucunya, memakai pakaian serbakuning.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Markas Polres Rembang, Kamis (11/2/2021), mengatakan, hasil penyelidikan memang mengarah kepada pelaku bernama Sumani (43), yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2021. 

Namun hingga kini, Sumani belum bisa dimintai keterangan karena sakit.

"Pelaku memang belum bisa dimintai keterangannya karena terlebih dahulu melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida. Pelaku sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang," terang Luthfi.

"Karena itu, belum bisa dimintai keterangan untuk mengungkap latar belakang tersangka melakukan tindak pidana, dengan siapa melakukan pembunuhan dan hasil kejahatannya digunakan untuk apa," Luthfi melanjutkan.

Dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata "sing wis yo wis" (yang sudah ya sudah) yang bisa mengarah ke motif dendam, karena sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Perampok dan Pembunuh Bertopeng di Padang Sekap Satu Keluarga, Bawa Kabur Mobil dan CCTV

"Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp15 juta terhadap korbannya," jelas Luthfi.

Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, juga semakin memperkuat pelakunya adalah Sumani, karena ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korban.

Selain itu, dari hasil identifikasi secara saintifik mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni Sumani. Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari tersangka.

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korbannya, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting.

Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban.

Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak sepeda motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban, sehingga kuat dugaan pelakunya mengerucut kepada tersangka tunggal bernama Sumani.

Aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan Rabu (3/2/2021) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB yang diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU