Kamis, 04 FEBRUARI 2021 • 13:58 WIB

Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Tidak Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah

Author

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pesan agar masyarakat serius mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dari Jakarta. (Asdep KIP Setwapres)

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan kegiatan jual beli di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, sejak 2014 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

"Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada," ujar Wapres Ma’ruf seperti dikutip Antara, Kamis (4/2/2021).

Kemudian, soal Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW, Ma'ruf Amin menyatakan, hal itu boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Menkes Usul Perayaan Imlek Cara Baru, Angpau Digital dan Barongsai Ditonton via Youtube

Wapres Ma'ruf menerangkan, Indonesia telah memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang telah mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

"Sistem keuangan di negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang keuangan dan ekonomi. Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya," urai dia.

Pasar Muamalah, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di Pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi (Instagram/@zaim.saidi)

 

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," kata Wapres.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Zaim yang merupakan pengelola pasar juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberata 2,975 gram.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir