Rabu, 03 FEBRUARI 2021 • 16:10 WIB

Ini Rentetan Investigasi KNKT Terkait Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

Author

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI AL Abdul Rasyid menunjukkan kotak penyimpanan memori Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Jumat (15/1/2021). (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mebeberkan rentetan investigasi yang akan dilakukan untuk mendalami penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

“Proses investigasi selanjutnya pencarian cokpit voice recorder (CVR),” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (3/2/2021).

Dikatakan Soerjanto langkah kedua adalah melakukan beberapa komponen seperti autothratlle computer, autothratlle actuator assembly, ground proximity warning system (GPWS) dan flight control computer. 

Baca Juga: Polri Beberkan Peran Zaim Saidi, Inisiator Pasar Muamalah hingga Jasa Penukaran Uang

“Untuk ground proximity warning system  kita temukan dan akan kita ambil chipnya di pabriknya. Akan kita baca ketika pesawat saat-saat terkahir dan mungkin bisa mengunduh beberapa informasi dibutuhkan seperti masalah yang terjadi saat penerbangan tersebut,” ujarnya.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI AL Abdul Rasyid menunjukkan kotak penyimpanan memori Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Jumat (15/1/2021). (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Langkah selanjutnya kemudian melamukan interview dengan manajamen Sriwijaya Air dan melakukan simulasi kecelakaan menggunakan flight simulator. 

“Ini akan kita laksanan dengan flight enginering simulator di pabriknya di Amerika,” tutur dia.

Lebih jauh, Soerjanto menekankan bahwa sejauh ini KNKT belum bisa memberikan kesimpulan atau hasil analisa penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu CVR ditemukan dan beberapa komponen pesawat yang sudah dikirim ke Amerika Serikat dan United Kingdom.

“Karena dari komponen itu akan kita ketahui kenapa sebetulnya yang rusak, yang mana dan membikin perubahan,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU