Orient P Riwu Kore telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun ternyata dia masih merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu menjelaskan, awalnya KPU Sabu Raijua telah melakukan verifikasi dengan benar bahwa Orient P Riwu mendaftar menggunakan e-KTP Indonesia.
"Sehingga dari aspek pemenuhan syarat KPU Sabu Raijua menyatakan memenuhi syarat sebagai calon warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektoniknya," kata Thomas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Metro: Menuju Jakarta Zero Narkoba!
Dia melanjutkan bahwa status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang bahwa Orient benar warga negara Indonesia (WNI) lantaran sudah mempunyai e-KTP.
"Dalam hasil verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon salah satu poinnya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektroniknya," beber dia.
Di sisi lain, ia menjelaskan pembatalan tersebut bukanlah wewenang KPU. Apalagi tahapannya sudah lewat dan tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Dengan demikian Orient ditetapkan sebagai kepala daerah setempat.
"MK kan sudah lewat. Karena tidak ada sengketa makanya KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan calon terpilih," tandasnya.
Sebelumnya diwartakan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Hal tersebut usai Bawaslu melakukan penelusuran dan menggali informasi.
“Jadi kemarin kami lakukan penelusuran pihak imigrasi Jakarta dan Kedubes Amerika dan itu bahwa saudara Orient warga negara Amerika Serikat,” ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: