Selasa, 02 FEBRUARI 2021 • 09:48 WIB

Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, Tersangka Foya-foya Rp50 Juta untuk Karaoke

Author

Matheus Joko Santoso dan Harry Sidabuke (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Senin (1/2/2021) di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka menghabiskan uang sebesar Rp50 juta di tempat karaoke. Dua tersangka, yaitu Matheus Joko Santoso dan Harry Van Sidabuke bertemu di tempat karaoke RAIA.

Dalam rekonstruksi, Harry menyerahkan uang Rp50 juta kepada Matheus. Namun, Harry bersikeras bahwa itu bukanlah penyerahan uang melainkan untuk dihabiskan berdua di tempat karaoke tersebut.

"Saya nggak mungkin menyerahkan di bawah Rp 100 juta," kata Harry.

Matheus dan Harry bertemu di tempat karaoke pada Oktober 2020 silam. Seperti diketahui, Matheus dan Harry ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bansos Covid-19 bersama Juliari Batubara dan Ardian IM.

Matheus dan Adi adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sementara, Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang merupakan vendor pengadaan bansos.

Dalam kasus ini, KPK menduga eks Mensos Juliari mendapat jatah Rp10 ribu per paket bansos seharga Rp300 ribu per paket. Total, Juliari diduga telah menerima jatah Rp17 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU