Astaga! Istri Dirawat di RS karena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Malah Cabuli Anak Kandung
Begitu bejat perbuatan mantan anggota DPRD NTB yang berinisial AA ini. Dia ditangkap polisi karena diduga berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri dari istri kedua.
AA ternyata sudah 5 periode menjadi anggota DPRD NTB dan sudah berusia 65 tahun. Dia diamankan polisi berdasarkan laporan dari korban.
"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Saat ini, polisi masih mendalami alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut.
"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.
Korban yang masih duduk di bangku SMA itu melaporkan ayahnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
Rupanya, pelaku melakukan perbuatan asusila itu saat istri keduanya itu masih dirawat di rumah sakit karena terinfeksi Covid-19. Dari hasil visum, ditemukan luka di bagian kelamin korban.
"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," ucap Kadek.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: