Rabu, 13 JANUARI 2021 • 10:54 WIB

Hari ke-5 Evakuasi SJ182, Polri Terima 137 Kantong Jenazah dan 112 DNA Keluarga Korban

Author

Posko Antemortem Pesawat SJ182 di RS Polri Kramat Jati, Jaktim. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

RS Polri, Kramat Jati kembali memperbarui data kantong jenazah dan sampel DNA yang diterima pihaknya terkait insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Hingga hari kelima pagi hari ini, ada sebanyak 137 kantong jenazah dan 112 sampel DNA dari keluarga korban.

"Pukul 09.00 WIB pagi ini tim telah menerima sampel DNA sebanyak 112 kemudian juga tim telah menerima 137 kantong jenazah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (13/1/2021)

Tak hanya kantong jenazah dan sampel DNA yang diterima RS Polri, Rusdi menyebut pihaknya juga menerima kantong berisi properti korban. Kantong jenazah dan properti itu didapat dari tim penyusuran tim SAR gabungan.

"Dan menerima 35 kantong properti yg tentunya kantong-kantong ini akan dilakukan identifikasi oleh tim," beber Rusdi.

BACA JUGA: Pasukan Elit TNI AL Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air

Ratusan kantong jenazah tersebut berisi body part atau potongan tubuh korban yang dihimpun dari pertama kali evakuasi. Ratusan kantong jenazah tersebut sudah berada di RS Polri untuk dilakukan proses identifikasi.

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 dengan rute Jakarta-Pontianak sempat hilang kontak di Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 9 Januari 2020. Kabar hilang kontak pesawat itu pun disusul dengan kepastian jika pesawat itu jatuh di dekat Pulau Laki.

Total, pesawat tersebut mengangkut 62 orang diantaranya 12 kru pesawat dan 50 penumpang. 50 penumpang itu terdiri dari 40 penumpang dewasa, tujuh anak-anak dan tiga bayi.

Total, tim DVI Polri sendiri sudah berhasil mengidentifikasi empat jasad korban. Empat jasad itu antara lain bernama Okky Bisma, Fadly Satrianto, Khasanah dan Asy Habul Yamin.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: