Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari meminta pemerintah mematuhi prosedur uji vaksin sebelum mendistribuskan vaksin Covid-19 buatan Tiongkok, Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia.
Kepatuhan prosedur yang dimaksud seperti izin edar Emergency Use Authorization vaksin Sinovac yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sekarang obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari Badan POM. Hingga H, Badan POM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19," kata Lucy melalui keterangan tertulisnya di laman resmi DPR, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, Lucy juga meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Sinovac sebelum mengedarkan ke daerah. Pasalnya, jutaan dosis vaksin yang dipesan dari Tiongkok itu belum memperoleh sertifikat halal dari MUI
"Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padalah MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19,” terangnya.
Oleh sebab itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut meminta pihak pemerintah untuk memulai proses vaksinasi dengan menaati aturan tersebut.
"Jadi, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara, kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan,” papar Lucy.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: