Selasa, 05 JANUARI 2021 • 17:10 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Kokain Asal Jerman Modus Dibungkus Mainan Anak-anak

Author

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto menunjukkan barang bukti kotak paket berisi kokain seberat 122,2 gram asal Jerman di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Polres Metro Jakarta Pusat)

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis kokain asal Jerman seberat 122,2 gram yang dikirim melalui paket ekspedisi DHL dengan "barcode" CY-285 509 429 DE.

"Modusnya dibungkus mainan anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan petugas Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap tersangka JJ dan MSF di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.

Heru menjelaskan awalnya polisi menerima informasi dari Bea Cukai adanya dugaan paket mencurigakan berisi narkoba berbungkus ekspedisi DHL.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah penerima paket berinisial MSF, namun pemesan barang itu tidak ada di kediamannya.

BACA JUGA: Periode Tahun 2020, Polres Simalungun Klaim Tersangka Pidana Narkotika Sebanyak 222 Orang

Polisi mengirim surat kepada orang tua MSF agar mengambil paket di Kantor Pos Fatmawati, kemudian tidak lama MSF membawa paket ke kantor pos tersebut.

Petugas langsung mengamankan MSF, lalu mengembangkan penyelidikan dari pengakuan MSF yang disuruh mengambil paket tersebut oleh tersangka JJ.

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk JJ dan menggeledah kediamannya yang ditemukan beberapa kardus DHL berisi cerita anak berbahasa luar negeri, serta beberapa mainan anak, dan timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan, MSF sudah delapan kali disuruh JJ mengambil paket berisi kokain dari luar negeri melalui jasa ekspedisi di Kantor Pos Fatmawati dan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Tersangka JJ dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU