Apakah kamu pernah mendengar istilah politik dumping? Politik dumping adalah sistem yang berkaitan erat dengan ekonomi, terutama perdagangan antar negara. Secara sederhana, politik dumping adalah sebuah kebijakan dimana suatu negara akan menjual produknya ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah daripada di dalam negeri.
Dilansir dari investopedia.com, politik dumping dilakukan agar suatu negara bisa menguasai pasar di luar negeri. Meski konsep dari politik dumping adalah menjual dengan harga yang jauh lebih murah, hal ini tetap tidak mengurangi keuntungan dari penjualan tersebut. Sebab, politik dumping bisa menjangkau target pemasaran yang sangat luas, sehingga bisa meningkatkan keuntungan.
Akan tetapi, politik dumping dianggap sangat merugikan bagi para pesaing, terutama bisnis lokal. Dengan adanya politik dumping, bisnis-bisnis lokal akan kehilangan pelanggan karena mereka akan beralih pada produk impor yang ditawarkan dengan harga lebih murah. Bahkan, tak jarang produk-produk tersebut dijual di bawah harga produksi untuk memikat target marketnya.
Agar tidak mengganggu ekonomi lokal, beberapa negara menerapkan bea atas produk-produk dari politik dumping. Bea ini sering disebut sebagai bea anti dumping. Umumnya, produk-produk yang dijual jauh dibawah batas normal dikenakan bea anti dumping secara otomatis.
Contoh dari politik dumping adalah sebuah negara A dikenal sebagai produsen cabai dengan kualitas sangat baik. Lalu, negara B menjual cabai dengan kualitas sama di negara A dengan harga lebih murah, karena cabai di negara B tidak terlalu diminati oleh masyarakat lokal. Akibat harga yang ditawarkan lebih murah, penduduk negara A akan beralih menggunakan cabai dari negara B.
Dalam kasus ini, negara A dirugikan karena para konsumennya beralih untuk membeli cabai dari negara B, sehingga bisnis cabai di negara A melemah. Sedangkan, negara B merasa sangat diuntungkan karena bisa menguasai pasar di negara A, mencapai target penjualan dan tidak mengalami penumpukan barang di negaranya sendiri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Kontak
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman AI dari Dewan Pers
Karir