Senin, 28 DESEMBER 2020 • 17:16 WIB

1.138 Tenaga Honorer Mukomuko Belum Terima Gaji Selama 3 Bulan, Seharusnya Awal Desember

Author

Ratusan tenaga honorer daerah Kabupaten Mukomuko mendatangi DPRD guna menuntut pembayaran gajinya selama tiga bulan. (Photo/ANTARA)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan ada sebanyak 1.138 tenaga guru, staf di SD dan SMP yang berstatus sebagai honorer di daerah itu sejak tiga bulan belum menerima gaji yang bersumber dari APBD setempat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Darsono di Mukomuko, Senin (28/12/2020).

“Mereka ini belum menerima gaji bulan Oktober, November dan Desember 2020. Seharusnya pembayaran gaji tenaga pendidik dan nonkependidikan ini di awal Desember 2020 ini,” kata Darsono, dilansir dari Antara, Senin (28/12/2020).

Darsono juga mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengajukan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga pendidik dan non kependidikan yang berstatus sebagai tenaga honorer daerah ini.

Baca juga: Sempat Ingin Menikah Sesama Jenis di Thailand, Pria Ini Akhirnya Tobat

“Awal Desember 2020 kami sudah mengusulkan surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk gaji para tenaga honorer daerah ini, selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi yang menangani keuangan pemerintah setempat,” terangnya.

Ia menyebutkan, sekitar Rp4 miliar dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji sebanyak 1.138 tenaga guru dan staf di SD dan SMP selama tiga bulan yakni bulan Oktober, November dan Desember 2020.

Seorang guru honorer daerah di sekolah dasar di Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto Ida mengeluhkan karena sejak tiga bulan terakhir tidak menerima gaji dari APBD tahun ini.

Padahal gaji sebesar Rp1 juta per bulan yang bersumber dari APBD yang diterima setiap honorer daerah ini, katanya, untuk menambah pendapatan dan mencukupi kebutuhan keluarganya setiap hari. Darsono berharap, pemerintah setempat segera membayar gajinya yang tiga bulan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags